JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menjalani sidang perdana dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).
Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jakarta Barat Teguh Ananto saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.
"Hari ini sidang Ridho Rhoma. Sidang perdana. Jamnya belum tahu, tergantung pengadilan. Stay aja di sana," kata Teguh.
Sebelumnya diberitakan, Ridho Rhoma ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 24 Maret 2017.
Polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram dalam paper bag warna coklat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.