Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Sepekan Ridho Rhoma Ditahan di Rutan Salemba

Kompas.com - 15/06/2017, 15:00 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan P21 atau lengkap. Artinya, Polres Jakarta Barat sudah melimpahkan kasus itu ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

Menjelang persidangan, Ridho yang selama ini menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jawa Barat, dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya, iya (ditahan di Rutan Salemba)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jakarta Barat, Teguh Ananto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2017).

[Baca juga: Ridho Rhoma Akan Disidang Usai Lebaran]

Ia mengatakan, Ridho mulai menempati Rutan Salemba sejak sepekan lalu, tepatnya Kamis (8/6/2017).

"Hari Kamis yang lalu kalau enggak salah," kata Teguh.

Teguh juga menjelaskan bahwa untuk saat ini Ridho tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

[Baca juga: Rhoma Irama Ungkap Alasan Ridho Rhoma Pakai Narkoba]

"Kami sudah limpahkan ke pengadilan, saat ini berkasnya sudah di pengadilan. Belum ada jadwal, masih nunggu dari sana. Yang jelas sudah dilimpahkam tinggal menunggu jadwal sidangnya," kata Teguh.

Ridho sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, atas kepemilikan dan konsumsi narkotika jenis sabu, Sabtu (25/3/2017) dini hari.

[Baca juga: Dua Pekan Direhabilitasi, Begini Kondisi Ridho Rhoma]

Raja Dangdut Rhoma Irama membeberkan alasan sebenarnya sang putra mengonsumsi narkoba selama dua tahun terakhir.

"Motivasinya itu bukan fun, tapi untuk menurunkan berat badan," ucap Rhoma usai menggunakan hak suaranya di TPS 29 Pondok Jaya, Pela Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau