JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma didakwa melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).
JPU menyatakan, Ridho melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan salinan dakwaan yang didapat Kompas.com, Ridho Rhoma ditangkap pada 25 Maret 2017 pada pukul 03.00 WIB oleh tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat.
"Saat itu terdakwa mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu di dalam mobil Honda Civic warna hitam No.Pol B 1240 ZAA milik terdakwa yang terparkir di hotel," demikian yang tersi
"Terdakwa menunjukkan paketan narkotika jenis sabu tersebut yang berada di dalam paper bag warna cokelat yang berada di tas jok sebelah kiri mobil," kata JPU dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram, satu buah cangklong dan satu unit ponsel.
Ridho Rhoma pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari MS.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin menyatakan tidak sepenuhnya setuju dengan dakwaan JPU.
"Selesai bacaan dari dakwaan JPU. Mas Ridho dan kami akan ajukan eksepsi berkaitan dengan apakah penyusunan dakwaan itu sudah sesuai, sudah patut atau belum. Tapi ada hal-hal dalam penyusunan itu yang menurut kami tidak patut. Makanya kami akan ajukan eksepsi," ungkapnya.
Pihaknya juga tetap akan menyatakan tidak setuju Ridho ditahan di Rutan Salemba. Pihak Ridho tetap menginginkan penyanyi dangdut itu direhabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.