JAKARTA, KOMPAS.com--Artis sinetron Ammar Zoni diamankan Tim Pemburu Narkoba Polisi Resort Metropolitan Jakarta Pusat, pada Jumat lalu (7/7/2017) di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Bersama Ammar, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya narkoba jenis ganja sebanyak satu toples. Barang bukti tersebut antara lain:
1. Satu toples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram.
2. Satu kotak kalen merk Fossil berisi 3 bungkus Kertas paper merk Mars brand.
3. 6 batang rokok Dji Sam Soe korek api gas merk Tokai warna merah.
4. Satu bungkus Kertas putih berisi daun ganja kering.
5. Satu alat hisap sabu atau bong dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih Narkotika jenis sabu berikut satu sedotan.
6. 1 unit handphone.
[Baca juga: Ammar Zoni Diamankan Polisi Saat Bersantai di Rumah]
Selain Ammar, polisi juga mengamankan kedua asistennya yakni RH dan M. Bahkan, Kombes Suyudi Ario Seto, menyebut bahwa hasil tes urine Ammar dinyatakan positif konsumsi ganja dan sabu.
"Setelah dilakukan tes urin positif konsumsi jenis ganja dan sabu," ujarnya saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Dengan barang bukti ini polisi menjerat pemain Anak Jalanan ini dengan Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
[Baca juga: Reaksi Ranty Maria Dengar Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba]