JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin mengungkap bagaimana kliennya bisa ditahan di Rutan Salemba.
Saat itu, menurut Ahmad, Ridho seharusnya dikembalikan ke rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) di mana pelantun "Menunggu" ini menjalani rehabilitasi. Namun, tanpa pemberitahuan, Ridho justru dititipkan di Rutan Salemba.
"Jadi dari di tahap dua itu kami baru dapat kabar malam akan ada tahap dua dan ternyata di situ (di tahap dua) kami kaget karena Ridho dititipkan di rutan," ungkap Ahmad saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barar, Selasa (11/7/2017).
Ahmad menambahkan, penahanan kliennya disebut tidak beralasan.
"Bukan tiba-tiba. Seharusnya kan memindahkan Ridho dari tempat rehabilitasi ke Rutan Salemba itu kan harus ada dasarnya. Coba ditanyakan pada JPU (Jaksa Penuntut Umum) pertimbangannya apa," ujarnya.
Rencananya, pada sidang minggu depan, yakni Selasa (18/7/2017), tim kuasa hukum Ridho akan mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai nasib surat permohonan pengajuan rehabilitasi.
"Nah besok baru kami tanyakan setelah JPU memberikan tanggapan dari eksepsi kami. Selasa depan, satu minggu lagi," kata Ahmad.
"Kami akan tanyakan apa surat kami ditanggapi oleh majelis hakim. Kami berharap majelis yang mulia mengabulkan permohonan kami untuk mengembalikan Ridho ke rehabilitasi," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.