JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jeremy Thomas menerima keputusan pihak kepolisian yang menolak permohonan penangguhan terhadap putranya, Axel Matthew Thomas, yang telah ditetapkan sebagai dugaan penyalahgunan narkoba.
"Kalau penangguhannya ditolak, tentu kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Jeremy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/7/2017).
Permohonan pengangguhan tersebut hanya salah satu upaya keluarganya untuk Axel. Namun ketika kepolisian belum mengabulkan pemohonan itu, Jeremy menerima dengan lapang dada.
"Saya serahkan saja kepada pihak kepolisian," kata Jeremy.
Ia hanya berharap proses hukum terhadap putranya berjalan dengan baik dan lancar.
"Anak ini adalah korban dari lingkungan yang tidak baik, baru memesan, ya tersangkutlah. Sebagai orangtua tentu kami berharap dari hasil temuan penyidik, kami mengharapkan proses hukum yang lebih baik," ujarnya.
[Baca juga: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Putra Jeremy Thomas]
Jeremy pun sekali lagi menegaskan bahwa ia dan keluarga menghormati keputusan pihak kepolisian yang tidak menerima permohonan penangguhan untuk Axel.
"Saya hargai dan menghormati keputusan mereka (polisi), yang terbaik," ujar Jeremy.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih melakukan pemberkasan dalam kasus Axel.
Penyidik, lanjutnya, memiliki pertimbangan sendiri untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap putra Jeremy Thomas itu.
[Baca juga: Putra Jeremy Thomas Menyesal Pesan Happy Five]
"Semua pertimbangan penyidik ada ya, seperti tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan ya," kata Argo.
Polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dengan ditemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
Axel diketahui memesan 1 strip happy five kepada JV, orang yang ditangkap lebih dulu. Pemuda 19 tahun itu telah mentranser uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Bandara Soekarno - Hatta, Selasa (18/7/2017) malam, Axel mengaku telah memesan narkotika jenis happy five.
"(Axel) Telah memesan barang tersebut dan mengakui telah mentransfer uang Rp 1,5 juta menggunakan salah satu bank," kata Argo, Rabu (19/7/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.