JAKARTA, KOMPAS.com-- Majelis Hakim menolak semua eksepsi dari tim kuasa hukum Ridho Rhoma dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017).
"Keberatan ini tidak beralasan dan tidak dapat diterima," ujar Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim salah satu poin eksepsi dari Ridho, yakni berat barang bukti yang tak sama antara BAP dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena kuasa hukum yang kurang cermat.
"Berat barang bukti yang dilihat dalam BAP tidak sama dengan dakwaan. Bahwa kuasa hukum tidak cermat membaca dakwaan. Berat yang dilihat adalah berat netto bukan berat brutto," kata Majelis Hakim lagi.
[Baca juga: Ridho Rhoma Hadapi Putusan Sela, Ini Harapan Rhoma Irama]
Tak banyak reaksi yang ditunjukkan oleh Ridho. Ia hanya tertunduk sembari meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu kuasa hukum Ridho Rhoma, Fahri Artha Winata mengaku akan melakukan upaya hukum untuk membela kliennya.
"Tapi ada waktu sesuai undang-undang untuk melakukan upaya hukum. Kita akan diskusikan. Ya kita bicarakan dulu sama klien. Tapi, tidak menghambat proses pemeriksaan saksi di persidangan dari kejaksaan sebagai penuntut umum," kata Fahri.
[Baca juga: Belum Juga Ada Jawaban atas Permohonan Rehabilitasi Ridho Rhoma]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.