JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Ridho Rhoma (28), Ahmad Cholidin, mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum membuat keputusan tentang permohonan rehabilitasi Ridho.
Lanjut Ahmad, pihak majelis hakim masih akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Tadi kalimatnya adalah, sedang dipertimbangkan. Mudah-mudahan besok ada penetapan untuk rehabilitasi," kata Ahmad Cholidin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (18/7/2017) sesudah sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Ridho.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penahanan Ridho Rhoma Tak Beralasan
Namun, Ahmad juga mengatakan bahwa pihak Ridho tetap optimistis permohonan tersebut akan dikabulkan.
"Insya Allah, seharusnya. Karena apa? Diawali dari assessment itu sudah dari berbagai pihak. Berkenaan dengan undang-undang narkotika dibawah satu gram itu juga harus direhabilitasi," ujarnya.
"Yang memang kami tidak duga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan di (Rumah Tahanan atau Rutan) Salemba (Jakarta Pusat)," lanjutnya.
Baca juga: Ridho Rhoma Protes Saat Ditahan di Rutan Salemba
Sebelumnya, Ahmad mengajukan surat permohonan rehabilitasi atas Ridho sejak sidang pertama dilangsungkan.
Namun, hingga kini, pelantun "Menunggu" tersebut masih ditahan di Rutan Salemba atas permintaan JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.