JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma segera menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.
Dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017) sore, jaksa menuntut Ridho dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
"Pledoi nanti minggu depan," ujar kuasa hukum Ridho, Ismail Ramli, usai persidangan.
Ismail dan tim berharap pembelaan kliennya nanti bisa menggugah majelis hakim agar memberikan kesempatan Ridho untuk direhabilitasi saja, tanpa harus menjalani penahanan.
[Baca: Ridho Rhoma Dituntut Dua Tahun Penjara]
"Kami harap kembali seperti yang hasil assessment itu. Karena Ridho sudah direhab dari tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan dan sampai keputusan keadilan," kata Ismail.
Terlepas dari itu, Ismail menyebut bahwa Ridho sudah siap atas tuntutan apapun yang ditujukan kepadanya.
"Mungkin Ridho sudah siap secara mental. Alhamduilah Ridho enggak shock, bisa dilihat pas sidang, dia tenang mendengar tuntutan jaksa, dia tidak shock," ujar Ismail.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 September 2017 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Ridho ditangkap di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.