Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Laporkan 10 Media Online ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 31/08/2017, 15:23 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Produser dan pencipta lagu Ahmad Dhani Prasetyo melaporkan 10 media online ke Bareskrim Polri hari ini, Kamis (31/8/2017).

Pentolan Dewa 19 ini menuding media-media tersebut telah menayangkan berita bohong berkait kabar pemecatannya dari rumah karaoke Masterpiece.

"Pada hari ini kami dengan Mas Ahmad Dhani sudah melaporkan berita hoax terkait masalah karaoke Masterpiece yang dikatakan dalam berita hoax itu bahwa itu bukan milik Ahmad Dhani, ada kalimat Mas Ahmad Dhani dipecat," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Ia kemudian menunjukkan surat tanda bukti lapor yang bernomor LP/883/VIII/2017/Bareskrim.

Hendarsam mengatakan, pasal yang digunakan sementara adalah Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

[Baca juga: Ahmad Dhani: Yang Teriakkan Ada Pelanggar Hukum Kok Malah Ditangkap...]

 

"(Belum gunakan UU ITE) itu pengembangan nanti. Ini masalah teknis aja. Kalau mengenai ITE karena tindak pidana khusus itu harus koordinasi ke penyidik. Pasalnya berlapis, itu pendalaman materi," kata Hendarsam.

"Karena penyidik sedang keluar kota," timpal Dhani.

Pihaknya juga menyertakan bukti sejumlah capture berita-berita dari 10 media yang diduga menyebar hoax.

Dhani menambahkan bahwa berita yang menyebut ia dipecat dari Masterpiece adalah bohong belaka, karena sampai sekarang ia masih salah satu pemiliknya.

"Kalau saya dipecat Masterpiece saya enggak bisa melaporkan ini dong. Karena saya tidak dipecat, makanya saya melaporkan bahwa ini berita bohong. Fitnah. Ini berita fitnah melalui informasi elektronik," ujar Dhani.

"Saya pemilik brand. Brand itu kami daftarkan ke HAKI dan milik saya. Materpiece tetep punya  saya. Itu holding company," imbuhnya.

[Baca juga: Empat Mobil Milik Ahmad Dhani yang Disorot BPRD Sudah Terjual]

Dhani menduga media yang mengeluarkan berita itu tak melakukan kroscek terlebih dulu, apakah foto banner Masterpiece yang dijadikan sumber berita itu akurat atau tidak.

"Itu silakan dibawa ke polisi. Kan semua orang bisa bikin poster begitu. Kalau wartawan tidak bisa bawa itu (foto banner) dan (kasih tahu) dari mana asalnya, itu akan disebut sebagai fitnah," kata Dhani. 

"Wong mereka juga enggak melakukan klarifikasi dulu kepada saya. Ini buat pelajaran buat yang lain, janganlah hoax dijadiin sumber berita. Apalagi itu diambil dari lambe turah," imbuhnya.

"Itu yang akan kita uji apakah Masterpiece yang buat (banner) itu atau tidak," timpal Hendarsam.

[Baca juga: Ahmad Dhani Rayakan Ulang Tahun Dul dan Putri Tirinya Bersamaan]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau