KOMPAS.com - Boyband asal Korea Selatan, BTS atau Bangtan Boys, disebut menjadi korban pemerasan.
Pada Rabu (7/9/2017), pengadilan Seoul menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Lee, mantan mitra bisnis Big Hit Entertainment, manajemen yang menaungi BTS.
Lee dinyatakan bersalah telah mendapat uang dari hasil memeras Big Hit Entertainment.
Lee mengancam akan mengungkap informasi yang menyebut agensi tersebut melakukan metode ilegal untuk mempromosikan BTS.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu malam, Big Hit Entertainment membantah tudingan Lee.
[Baca juga: Sebelum Dirilis, Album Mini BTS Laris Manis Dipesan di AS]
"Uang yang ditransfer kepada Lee oleh seorang karyawan Big Hit Entertainment secara pribadi dalam upaya melindungi citra artis kami (BTS). Agensi tidak pernah menyerahkan uang kepada Lee," kata Big Hit Entertainment.
[Baca juga: Agustus Ini, BTS Kalah Jauh dari Wanna One]
Agensi itu menyebut artis-artisnya itu menjadi korban ancaman pemerasan.
BTS berencana mengeluarkan karya baru pada 18 September mendatang.
[Baca juga: Kata BigHit Entertainment soal Kabar BTS Akan Rilis Album]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.