KOMPAS.com - Boyband asal Korea Selatan, BTS atau Bangtan Boys, disebut menjadi korban pemerasan.
Pada Rabu (7/9/2017), pengadilan Seoul menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Lee, mantan mitra bisnis Big Hit Entertainment, manajemen yang menaungi BTS.
Lee dinyatakan bersalah telah mendapat uang dari hasil memeras Big Hit Entertainment.
Lee mengancam akan mengungkap informasi yang menyebut agensi tersebut melakukan metode ilegal untuk mempromosikan BTS.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu malam, Big Hit Entertainment membantah tudingan Lee.
[Baca juga: Sebelum Dirilis, Album Mini BTS Laris Manis Dipesan di AS]
"Uang yang ditransfer kepada Lee oleh seorang karyawan Big Hit Entertainment secara pribadi dalam upaya melindungi citra artis kami (BTS). Agensi tidak pernah menyerahkan uang kepada Lee," kata Big Hit Entertainment.
[Baca juga: Agustus Ini, BTS Kalah Jauh dari Wanna One]
Agensi itu menyebut artis-artisnya itu menjadi korban ancaman pemerasan.
BTS berencana mengeluarkan karya baru pada 18 September mendatang.
[Baca juga: Kata BigHit Entertainment soal Kabar BTS Akan Rilis Album]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.