Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Minta Ridho Rhoma Tak Ulangi Perbuatannya

Kompas.com - 19/09/2017, 14:19 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus narkoba Ridho Rhoma akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

Menurut kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, keluarga berharap Majelis Hakim memberikan putusan terbaik bagi penyanyi dangdut tersebut.

"Doanya baik Mas Ridho maupun keluarga berharap semua ini bagian terkena narkotika ini cukup sekali tidak boleh kembali diulangi dan harus dijauhkan," ujar Achmad Cholidin saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.

Achmad Cholidin mengatakan kemungkinan ayah Ridho, Rhoma Irama, menghadiri sidang putusan tersebut.

"(Rhoma Irama) mudah-mudahan datang, tadi pagi mengkonfirmasi baru pulang show dari Madura. Kalau beliau fisiknya fresh, insya Allah datang," kata Cholidin.  

[Baca juga: Ridho Rhoma Siap Hadapi Putusan Hakim]

Pihaknya pun optimistis dalam persidangan nanti Ridho Rhoma akan diputus menjalani rehabilitasi saja.

"Kami optimistis untuk bisa rehabilitasi, saksi-saksi dari jaksa penuntut umu maupun dai kami merekomendasikan rehabilitasi. Serta aturan dan bukti dan peraturan perundangan itu semua sudah terpenuhi untuk mas Ridho," ucapnya.

[Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Ridho Rhoma]

Pada sidang 28 Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut penyanyi dangdut Ridho Rhoma dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Jaksa menilai Ridho bersalah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.

[Baca juga: Ridho Rhoma Pasrah Hadapi Sidang Putusan ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com