JAKARTA, KOMPAS.com -- Film Posesif masuk nominasi Festival Film Indonesia (FFI) 2017. Hal itu menimbulkan polemik, karena dianggap menyalahi salah satu syarat bagi para peserta FFI 2017.
Merujuk ke syarat itu, sebuah film boleh masuk seleksi FFI 2017 jika sudah diputar di gedung-gedung bioskop dalam negeri secara komersial dalam kurun waktu Oktober 2016 hingga September 2017.
Padahal, film Posesif baru akan dipertontonkan di gedung-gedung bioskop Indonesia mulai 26 Oktober 2017.
Baca juga: Belum Tayang di Bioskop, Film Posesif Masuk Nominasi FFI 2017
Ketua Bidang Penjurian FFI 2017, Riri Riza, membeberkan proses film Posesif menjadi nomine FFI 2017.
"(Pihak pembuat film) Posesif sebenarnya menulis sebuah surat kepada Panitia FFI," kata Riri dalam diskusi tentang penjurian FFI 2017 di CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Lewat surat itu, pihak tersebut memberi tahu Panitia FFI 2017 bahwa Posesif sudah memiliki jadwal pemutaran di beberapa gedung bioskop mikro sebelum diputar di gedung-gedung bioskop dalam negeri secara komersial mulai 26 Oktober 2017.
Pada 22, 23, dan 24 September 2017, Posesif, yang dibintangi Adipati Dolken dan Putri Mirano, telah dipertontonkan di Kinosaurus, Kineforum, dan Cine Space.
"Dengan berbagai pertimbangan, kami menerima itu. Jadi, Posesif melakukan pemutarannya sendiri," lanjut Riri.
Baca juga: Posesif, Drama Cinta Remaja yang Digarap Serius
Di samping itu, terjadi pula diskusi dan negosiasi antara pihak pembuat Posesif dengan Lembaga Sensor Film (LSF) mengenai rating film tersebut.
"Apakah FFI melakukan pengecekan, mana surat tanda lulus sensornya (STLS), sebenarnya tidak. Tetapi, komunikasi tentang sensor itu ada," sambungnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak pembuat Posesif, Riri Riza juga mengatakan bahwa film tersebut sudah didaftarkan ke LSF pada 22 Agustus 2017. Kemudian, terjadi diskusi dan negosiasi antara LSF dengan produser Posesif pada 5 September 2017.
Pihak Posesif meminta rating 13 tahun ke atas, sedangkan LSF menilai film itu untuk 17 tahun ke atas.
"Ketika filmnya diputar dan asosiasi menonton, pun tidak ada suatu hal yang terlalu perlu kita khawatirkan dengan film itu. Sepertinya semua akan berjalan apa adanya," ujar Riri.
Baca juga: Putri Marino Ogah Komentari soal Polemik Film Posesif
Lalu, pada 24 September 2017, enam atau tujuh asosiasi mengajukan Posesif sebagai nomine untuk beberapa kategori FFI 2017.
Setelah itu, pada 29 dan 30 September 2017, Panitia Bidang Penjurian FFI 2017 melakukan verifikasi.
"Kami melakukan tabulasi suara-suara asosiasi, disaksikan oleh lembaga akuntan publik yang bisa diuji, dan akhirnya Posesif masuk," ujarnya lagi.
"Kalau misalnya LSF punya persoalan terhadap apa yang terjadi pada Posesif, ya kami tidak bisa melakukan apa-apa juga. Sebagai penyelenggara, ya kami menerima film, film ini adalah film yang layak menurut teman-teman asosiasi dan kami akan melanjutkan prosesnya," lanjutnya.
Wakil Ketua FFI 2017, Totot Indrarto, menerangkan bahwa format final Posesif diserahkan dua hari sesudah Panitia FFI 2017 merekomendasi film tersebut, yaitu pada 16 September 2017.
Lalu, pada 6 Oktober 2017, surat tanda lulus sensor itu baru keluar dari LSF.
"Jadi, dengan laporan ini, kemudian pihak penjurian menganggap sudah dilakukan penilaian oleh juri (terhadap film Posesif) dan (pembuat Posesif) sudah mempunyai STLS, sehingga layak untuk dinilai. Menurut kami, sebagai yang mengawasi penjurian, semua enggak masalah, karena penjurian berdasarkan aturan panitia," ujarnya pula.
Pergelaran FFI 2017 akan diselenggarakan di Manado, Sulawesi Selatan, pada 11 November 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.