Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Alexis Dihentikan, Marsha Timothy Beri Apresiasi

Kompas.com - 01/11/2017, 10:15 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis dan griya pijatnya menjadi kabar yang sedang ramai diperbincangkan.

Salah seorang pesohor dunia hiburan, aktris Marsha Timothy, ikut memberikan tanggapannya.

"Baguslah kalau sudah ada yang berhasil. Selama ini sudah banyak yang dengar. Tapi kan memang tidak pernah ada yang...," kata Marsha di Galeri Indonesia Kaya, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).

"Ya kalau akhirnya bisa, yah baguslah kalau memang dianggap perlu," sambung ibu satu anak ini.

Ia mengatakan, segala hal yang sepatutnya diperbaiki atau dibereskan, ya harus diperbaiki dan dibereskan.

[Baca juga : Ini Foto-foto Lantai 7 Griya Pijat Alexis nan Famous Itu...]

"Itu aja sih, dalam segi apa pun yah. (Soal karyawannya) pasti ada kebijakan pemerintah. Jadi mudah-mudahan semua bisa sejahterakan, jadi lebih baik," ujar Marsha.

Sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis telah diterbitkan pada Jumat (27/10/2017).

[Baca juga : Temaramnya Lantai 7 Hotel Alexis... ]

Salah satu dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Alexis, yakni banyaknya keluhan dari masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com