Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ello Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba

Kompas.com - 07/11/2017, 13:38 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Marcello Tahitoe (34) atau Ello dan rekannya, DM, akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/11/2017).

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ello sendiri sudah tiba di PN Jaksel sejak pukul 12.30 WIB. Ia bersama para tahanan lainnya kemudian digiring ke ruang tahanan yang terletak di belakang ruang sidang untuk menunggu di sidang.

Adapun Ello ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat tengah bersama kedua rekannya DM dan RGG di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) dini hari.

Dari tangan DM dan Ello, polisi menyita dua paket ganja seberat 4,25 gram. Sementara RGG dinyatakan bersih dan diizinkan pulang ke rumah.

[Baca juga : Tak Dampingi Ello Sidang Pertama, Ini yang Dilakukan Aurelie Moeremans]

Sebelumnya dalam sidang perdana, JPU bernama Herlangga Wisnu Murdianto telah membacakan dakwaannya terhadap Ello.

JPU membacakan kronologis transaksi Ello membeli barang haram, mengonsumsi secara bersama, hingga ditangkap oleh polisi.

[Baca juga : JPU: Kediaman Ello Sering Digunakan untuk Pesta Narkoba ]

Dalam sidang itu, JPU menjerat Ello dan DM, rekannya yang sama-sama ditangkap polisi dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com