Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Polisi Sebut Marcello Tahitoe Bukan Target Operasi Narkoba

Kompas.com - 07/11/2017, 20:23 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Marcello Tahitoe (34) atau Ello bersama rekannya, DM, bukanlah target operasi Polres Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.

Hal itu diungkap oleh saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntun umum (JPU), yakni Brigadir Hendri Apriyadi Asni dari Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan.

"Tidak. Dua-duanya tidak (bukan target operasi polisi)," ujar Hendri dalam persidangan, saat menjawab pertanyaa majelis hakim.

Dalam kesaksiannya Hendri menjelaskan bahwa proses penangkapan Ello bermula dari tindak lanjut laporan masyarkat bahwa telah terjadi pesta narkoba di kediaman pelantun "Masih Ada" tersebut yang beralamat di Jalan Benda, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga : Polisi: Ello Ditangkap Saat Bersama Pacarnya

Setelah mengkroscek lebih dalam, tim kepolisian lalu melakukan upaya penangkapan terhadap Ello. Saat dinterogasi, Ello kemudian berinisiatif menelepon rekannya, DM. Setelah ditelepon keduanya mengakui.

Hendri berujar, barang haram tersebut berada di kediaman Ello. Di sana polisi menemukan kertas warna putih berisi sebungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram.

Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram. Mereka pun menangkap Ello dan DM. Barang sisa pemakaian sekali itu dibeli di salah satu universitas di Jakarta Selatan pada 28 Juli 2017.

Baca juga : Ello Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba

"Dia mendapatkan itu di dalam kampus. Dia bilang mau pakai aja (ganjanya)," kata Hendri.

Hasil pemeriksaan polisi pun menyatakan Ello dan DM positif menggunakan ganja.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan dua orang saksi. Selain Hendri, ada Brigadir Erwin M Sirait yang merupakan penyidik dari Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan.

Adapun dalam sidang perdana pembacaan dakwa, JPU menjerat Ello dan DM dengan Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com