Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa hingga Dini Hari, Ahmad Dhani Menginap di Kantor Polisi

Kompas.com - 01/12/2017, 10:23 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani terpaksa menginap di Polres Jakarta Selatan lantaran pemeriksaan terhadapnya belum selesai. Dhani sebelumnya menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

"Semalam itu kami break pemeriksaan karena sudah larut, jadi istirahat. (Pemeriksaan) sampai jam 2 pagi, jadi kami break," kata kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, kepada Kompas.com via telepon, Jumat (1/12/2017).

"(Dhani) enggak (pulang ke rumah). Iya (menginap di Polres Jaksel)," sambungnya.

Namun, Ali memastikan kliennya itu belum ditahan meski kini sudah berstatus tersangka. Pemeriksaan terhadap Dhani akan dilanjutkan hari ini.

Baca juga : Polisi Periksa Ahmad Dhani hingga Tengah Malam

"Oh enggak (ditahan). Dan rencana pagi ini akan dilanjutkan sambil nunggu hasil gelar perkara dari penyidik," ujar Ali.

Berdasarkan informasi dari penyidik, gelar perkara akan dilakukan pagi ini. Hanya saja, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian.

"Kalau menurut info dari penyidik sih mereka gelar perkara pagi. Abis itu ada hasil, antara (Dhani) ditahan atau tidak," kata Ali.

Baca juga : Tengah Malam Mulan Jameela Kunjungi Ahmad Dhani di Kantor Polisi

Sebelumnya, Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pendiri BTP Network Jack Lapian. Dhani dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Baca juga : Fadli Zon Kunjungi Ahmad Dhani di Polres Metro Jakarta Selatan

Baca juga : Berita Video: Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Siap Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau