Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Dewi Perssik Harap Polisi Buka Rekaman CCTV Halte Busway Pejaten

Kompas.com - 05/12/2017, 10:46 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, berharap agar rekaman kamera pengawas atau cctv di Halte Transjakarta Pejaten dibuka.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Maha Awan Buana, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017) malam.

"CCTV yang berhak membuka adalah kepolisian nanti ya. Bukti yang berbicara nanti apakah cctv itu harus dibuka. Jadi kelihatan apakah Mas Angga ini memaki-maki orang tersebut atau mau menabrakkan mobilnya nanti kelihatan semua," kata Maha.

Rekaman itu mereka anggap bisa menunjukkan kejadian sebenarnya saat Dewi dan Angga cekcok dengan petugas pintu portal jalur Transjakarta.

"Mereka diduga memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta. Diduga ya. Makanya kami melakukan laporan ini (melaporkan petugas Transjakarta) supaya terbukti," ujar Maha.

Sebagai bukti awalan, pihaknya membawa serta video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan sebagian kejadian perseteruan Depe, Angga, dan petugas Transjakarta.

"Fakta sebenarnya ada yang sekarang sudah beredar itu diduga dia melakukan shooting video itu yang menyatakan, maaf, monyet. Itu kan kedengeran sekali di situ. Ada lab crime nanti ketahuan suara siapa. Yang jelas bukan suara Mas Angga," ucap Maha.

Masalah antara Depe dan petugas Transjakarta tersebut diketahui dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan percekcokan antara mereka di jalur Transjakarta.

Peristiwa itu terjadi depan Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat lalu (24/11/2017). Awalnya, Depe dan Angga dikabarkan meminta izin masuk ke jalur Transjakarta karena seorang asisten Depe mengalami sesak napas dan harus segera dibawa ke rumah sakit.

Sementara, sang petugas tak membolehkan mobil Depe melewati jalur Transjakarta karena sesuai aturan selain Transjakarta, hanya kendaraan darurat saja yang bisa masuk jalur itu.

Dalam video tersebut juga terlihat beberapa pengendara lain, di antaranya diduga pengemudi ojek online, ikut membela petugas Transjakarta yang melarang Depe melewati jalur.

Baca juga : Dewi Perssik Siap Minta Polisi yang Kawal Masuk Busway Jadi Saksi

Buntutnya, sang petugas TransJakarta itu melaporkan Dewi Perssik pada 2 Desember 2017 lalu dengan pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah.

Tak terima, suami Depe, Angga, balik melaporkan petugas tersebut ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sesuai Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : Tak Cuma Petugas Transjakarta yang Akan Dilaporkan Dewi Perssik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau