JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi Marcello Tahitoe (34) atau Ello telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018), untuk kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu menyatakan bahwa Ello dan rekannya, Diego Maradona Tampubolon atau Diego, masing-masing dituntut hukuman satu tahun penjara.
Baca juga: Ello Kecewa Pembacaan Tuntutan JPU Ditunda
Herlangga membacakan tuntutan itu, "Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan bahwa terdakwa, satu Diego Maradona Tampubolon alias Diego, dan terdakwa dua, Marcello Tahitoe alias Ello, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana, "secara bersama-sama melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri." Melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus satu klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,1112 gram (sisa hasil lab berat netto 0,9767 gram), dan 1 (satu) bungkus berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,087 gram (sisa hasil lab berat netto 0,9445 gram), 1 (satu) bungkus berupa kertas papir merk Radjamas dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) celana training warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas kertas papir merek Radjamas, 2 (dua) unit handphone merek Iphone dikembalikan kepada para terdakwa.
4. Menetapkan agar para terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar perkara masing-masing sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)."
Baca juga: Ello Gunakan Ganja sejak 2003
Telah diberitakan, Ello ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017 atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 4,25 gram.
Ello mulai menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada 14 Agustus 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.