Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandy Tumiwa Tutup Mulut soal Bukti yang Beratkan Tessa Kaunang,

Kompas.com - 30/01/2018, 16:53 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Sandy Tumiwa, pagi tadi mengajukan gugatan hak asuh anak yang selama ini dipegamg mantan istrinya, Tessa Kaunang, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Sandy menolak membeberkan bukti-bukti yang menguatkan dugaannya bahwa Tessa telah melakukan tindakan yang bisa menganggu psikologi anak-anaknya.

Sebelumnya, ia mengklaim menggerebek rumah Tessa pada Sabtu (27/1/2018) lalu karena curiga mantan istrinya itu sering membawa seorang pria ke rumah yang ditinggali bersama dua anaknya.

"Saya enggak bisa jawab sekarang, tapi bukti-bukti sudah dipegang oleh konsultan hukum saya Pak Firdaus. Dan ini yang membuat saya harus mengambil tindakan wajib sebagai seorang ayah," kata Sandy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Meski masih berahasia, ia memastikan bukti yang dipegangnya kuat dan akan memberatkan Tessa soal pengasuhan anak.

"Dasar-dasarnya nanti ada semuanya. Enggak mungkin kita melakukan ini tanpa adanya bukti yang jelas. Nanti juga akan tahu kok. Namanya kebenaran akan terkuak dengan sendirinya, waktu akan menjawab," ujar Sandy.

Sebagai seorang ayah, ia merasa wajib memperjuangkan hak anak-anaknya untuk mendapatkan didikan yang lebih baik.

"Saya sebagai seorang ayah yang ingin menyelamatkan anak-anak saya dari tindakan-tindakan yang kurang terpuji. Ya wajib melakukan hal ini semua," kata Sandy.

Baca juga : Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Tak Pernah Nafkahi Anak

Pria kelahiran 24 Januari 1982 ini menyebut keputusannya melakukan gugatan hak asuh itu sudah melalui pertimbangan yang matang.

Baca juga : Sandy Tumiwa Gugat Tessa Kaunang soal Hak Asuh Anak ke PN Jaksel

"Ini kan negara hukum, saya enggak mau gegabah, pasti saya konsultasi dengan tim kuasa hukum saya. Inikan bukan zaman dulu lagi, main langsung gerebek ngambil (anak). Sekarang ini harus sesuai koridor hukum yang ada. Memang butuh proses, tapi sabar," ucap Sandy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau