JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara artis Ahmad Dhani sudah lengkap atau P21. Dhani merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
"Benar, sudah P21," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibianto Atabay saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).
Dedyng mengatakan, berkas sudah dinyatakan lengkap sejak Senin (12/2/2018).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah beberapa kali menyerahkan berkas perkara Dhani ke Kejari Jakarta Selatan. Namun, beberapa kali juga berkasnya ditolak karena belum lengkap.
Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga : Berkas Perkara Ahmad Dhani Telah Diterima Kejari Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.