JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Eko "Patrio" mengungkapkan rasa syukurnya karena dua pelawak yang ditahan di Hong Kong, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, akhirnya bebas.
"Inget guru ngaji bicara, 'Sehebat-hebatnya orang akan lebih hebat bila bermanfaat untuk orang lain'. Alhamdullilah Mas Yudho dan Mas Percil sudah bebas dari kasus hukumnya di Hongkong," tulis Eko dalam akun Instagram-nya, @ekopatriosuper, seperti yang dikutip Kompas.com, Kamis (8/3/2018).
Baca juga : Eko Patrio: PASKI Beri Dukungan Moril untuk Keluarga Pelawak yang Ditahan di Hong Kong
Cak Yudo dan Cak Percil sebelumnya divonis pidana penjara enam minggu dengan masa percobaan 18 bulan oleh Pengadilan Shatin karena dinilai melanggar hukum keimigrasian Hong Kong.
Namun, berkat bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong yang meminta pengadilan meringankan hukuman mereka, kedua pelawak tersebut akhirnya dibebaskan.
Eko yang sebelumnya bersama Persatuan Artis Komedian Indonesia (PASKI) ikut memberi dukungan moril, mengucap terima kasih kepada pemerintah Indonesia.
"Trima ksh untuk semuanya yg sudah membantunya kementerian luar negeri termasuk KJRI hongkong, PASKI, warga indonesia di hongkong, dsbnya," tulis Eko.
Baca juga : Eko Patrio: Seniman Tampil di Luar Negeri Jangan Mau Pakai Visa Turis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.