Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fachri Albar Jalani Detoksifikasi di RSKO Cibubur

Kompas.com - 11/03/2018, 14:30 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fahcri Albar saat ini masih berada di Rumah Sakit Kertergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak masuk pada 26 Februari 2018 lalu.

Fachri dirujuk oleh polisi lantaran mengeluhkan rasa kram pada kaki, kram perut, dan merasa pusing akibat efek dari berhenti mengonsumsi dumolid.

Kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/3/2018), mengatakan bahwa Fahcri sudah menjalani proses detoksifikasi selama dua pekan.

"Masih dalam proses detoks ya sudah dua minggu berjalan. Cuma kan kalau masih dalam proses detoks kan masih ada sesuatu yang harus disembuhkan, enggak bisa langsung keluar. Kalau lebih dari dua minggu artinya akan ada yang harus benar-benar diperhatikan," sambung Sandy.

Detoksifikasi merupakan sebuah proses membuang racun-racun dari dalam tubuh. Proses ini merupakan tahapan awal untuk menyembuhkan kecanduan narkoba.

Sandy mengaku belum mengetahui hasil dari proses detoksifikasi yang sudah berlangsung dua minggu ini karena ia tidak diizinkan menjenguk Fachri.

"Saya enggak boleh ketemu kecuali keluarganya. Itu pun kemarin Mbak Renata kebetulan ada konsultan dan dokter psikolognya," kata Sandy.

"Maksudnya pihak keluarga ketemunya hanya lewat dokter psikolognya saja. Nanti apa yang disampaikan ditulis, nanti dari dokter menyampaikan ke keluarganya," tambahnya.

Pada Senin (12/3/2018) besok, Sandy dan istri Fahcri, Renata Kusmanto, akan mendatangi RSKO Cibubur untuk melihat hasil perkembangan Fahcri selama dirawat.

Baca juga : Fachri Dirawat di RSKO, Proses Hukum Jalan Terus

Fachri ditangkap dikediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada Kamis (14/2/2018) pukul 7 pagi.

Selain menangkap Fachri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya.

Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com