Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fachri Albar Sebut Satu Nama, Polisi Lakukan Pengejaran

Kompas.com - 23/02/2018, 08:46 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, aktor Fachri Albar telah mengungkap nama orang yang menjual sabu kepadanya.

Sebelumnya, Fachri ditangkap di rumahnya di kawasan Cirende, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Di salah satu kamar, polisi menemukan barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat isap sabu.

"Kalau dari mana dia dapat barang (narkoba), dari keterangan tersangka, dia sudah menyebut satu nama," ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).

Dari situ, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu ke Fachri itu. Namun, Mardiaz melanjutkan, ia belum dapat membocorkan siapa orang tersebut, yang pasti bukan dari kalangan artis.

[Baca juga : Hasil Assessment Ungkap Fachri Albar Sudah 10 Tahun Pakai Sabu ]

"Nama ini masih kami lakukan pnegejaran. Enggak, bukan (artis)," katanya.

Mardiaz menambahkan, sebenarnya beberapa hari terakhir penyidik sudah menangkap sejumlah orang yang pernah menjual narkoba kepasa Fachri.

"Tapi barang bukti 0,8 gram sabu itu bukan dari mereka," ujarnya.

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut, Fachri disangkakan Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

[Baca juga : Keterangan Fachri Albar Berubah-ubah Saat Diinterogasi]


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com