Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pekan Detoksifikasi, Sakit Fachri Albar Masih Sering Kambuh

Kompas.com - 12/03/2018, 14:37 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Terhitung sudah dua pekan artis peran Fachri Albar menjalani detoksifikasi atau proses pengeluaran racun di Rumah Sakit Kertergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Namun menurut kuasa hukumnya Sandy Arifin, sakit Fachri masih sering kambuh. Sebelumnya, Fachri mengeluhkan kram pada kaki, perut, serta tengkuk atau leher bagian belakang.

"Kalau sore atau malam kambuh, sama seperti di Polres Jaksel kan. Kadang malam masih suka sakit, pagi juga masih mengeluh," kata Sandy usai mengunjungi Fachri di RSKO Cibubur, Senin (12/3/2018).

Walaupun begitu, lanjutnya, kondisi kesehatan Fachri lebih baik dibandingkan dua minggu lalu sebelum kliennya itu dibawa ke RSKO.

"Sudah ada perkembangan ya. Tadi bertemu Fachri tidak bisa lama-lama, karena masih proses detoks karena udah masuk dua minggu, sepertinya masih akan terus untuk detoks," ujar Sandy.

[Baca juga : Fachri Albar Jalani Detoksifikasi di RSKO Cibubur ]

Sandy menambahkan, ia tak punya wewenang menyimpulkan sakit yang kliennya derita.

"Seperti saya sampaikan mengenai sakau atau tidak, itu yang bisa menyampaikan pihak rumah sakit, tapi sakitnya enggak bisa hilang dengan cepat. Kadang malam atau besoknya ada lagi sakit di sekitaran leher, ada kram," ujar Sandy.

"Gue enggak tahu efeknya (narkotika: seperti apa, tapi sakitnya itu masih sama seperti pada saat proses penyidikan kemarin. Ada tegang di saraf sini (leher belakang)," sambungnya.

Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada Kamis (14/2/2018) pagi. Dari tangannya, polisi menyita 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu.

Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

[Baca juga : Efek Ketagihan Dumolid Sebabkan Fachri Albar Sakit Kepala]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau