Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Syamsul Fuad Pegang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Benyamin Biang Kerok

Kompas.com - 05/04/2018, 16:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok (1972), Syamsul Fuad, memegang bukti dugaan pelanggaran hak cipta film tersebut dan siap membeberkannya di persidangan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Sebelumnya, Syamsul Fuad, penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok (1972), menggugat hak cipta dan menuntut royalti dari daur ulang film tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018 lalu.

"Sudah dipersiapkan buktinya. Jadi kami sudah punya bukti dokumen tahun 1972. Sinopsis cerita asli dari film yang saat ini sedang beredar. Kemudian ada sinopsis Biang Kerok Beruntung," kata Bakhtiar.

Baca juga : Soal Hak Cipta, Rumah Produksi Benyamin Biang Kerok Cari Solusi

Naskah asli film Benyamin Biang Kerok karya Syamsul FuadDokumentasi Syamsul Fuad Naskah asli film Benyamin Biang Kerok karya Syamsul Fuad

Ada empat tergugat dalam kasus itu, yakni rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru. Lalu para produsernya, HB Naveen serta Ody Mulya Hidayat.

Bakhtiar menambahkan, dokumen tersebut di bawah naungan Sinematek, pusat arsip film Indonesia yang berdiri sejak 1975.

"Dokumennya memang ada di pusat data yang dikelola oleh Sinematek Indonesia. Kami juga sudah siapkan saksi-saksi yang mendukung," ujarnya.

Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.

Baca juga : Syamsul Fuad Merasa Diremehkan oleh Produser Film Benyamin Biang Kerok

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.

Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+