JAKARTA, KOMPAS.com — Melalui kuasa hukumnya, Peter El, selebritas dunia hiburan Jennifer Dunn (28) menyatakan bahwa ia tak mau lagi mendengar sebutan pelakor (perebut lelaki orang) dilekatkan pada namanya.
Pernyataan itu diluncurkan oleh Jennifer setelah pihak keluarga Jennifer bertemu dan mencapai kesepakatan dengan keluarga Faisal Harris untuk menolak sebutan pelakor atas Jennifer karena Jennifer sudah resmi menikah dengan pengusaha tersebut.
"Hasil pertemuan itu, antara lain, yang pertama bahwa keluarga besar kedua belah pihak dengan tegas menolak istilah pelakor sehingga saya dikuasakan untuk menyampaikan kepada khalayak ramai bahwa istilah pelakor itu harap dihentikan," kata Peter dalam jumpa pers di Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
Baca juga: Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Risih Disebut Pelakor
Menurut Peter, kliennya dan Harris sudah resmi menikah dua tahun yang lalu.
"Mengapa? Karena alasannya yang pertama bahwa ternyata benar, Jennifer Dunn dan Faisal Harris adalah suami-istri dan dibuktikan dengan surat dan saya sudah lihat suratnya dan proses itu sudah dilakukan dua tahun yang lalu," ujarnya.
Menurut Peter, dirinya sudah melihat berkas-berkas asli pernikahan Jennifer dengan Harris.
"Orangtua dari Jennifer Dunn sendiri menegaskan bahwa anaknya dipinang oleh Faisal Harris secara resmi, dan (dengan) syarat-syarat yang ditentukan dalam keyakinan mereka, sudah dipingit," tuturnya.
"Saya juga menegaskan bahwa memang melihat dengan jelas surat asli tentang status klien saya," imbuhnya.
Baca juga: Jennifer Dunn dan Faisal Harris Nikah Siri Sejak Dua Tahun Lalu
Sebelumnya, Faisal Harris dikabarkan sering menjenguk Jennifer Dunn, yang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sebagai tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Beberapa pihak pun mempertanyakan status hubungan Harris dengan Jennifer. Belakangan predikat pelakor diberikan kepada Jennifer lantaran dianggap telah merebut Harris dari istri pertamanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.