Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jennifer Dunn dan Faisal Harris Nikah Siri Sejak Dua Tahun Lalu

Kompas.com - 10/04/2018, 20:09 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com--Kuasa hukum Jennifer Dunn, Peter El mengungkap tentang pernikahan kliennya dengan pengusaha Faizal Harris. Menurut Peter, Jennifer dan Harris sudah menikah sejak dua tahun yang lalu.

"Proses itu sudah dilakukan dua tahun yang lalu. Resmi artinya kan saya lihat ada buktinya bahwa apa namanya nikah siri, dan ada keterangan dari institusi negara, ada yang menandatangani, ada saksi-saksi yang menandatangani surat itu," kata Peter dalam jumpa pers di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

Pernikahan itu terjadi pada 9 Desember 2016 lalu di Jakarta. Untuk itu Peter menyampaikan, bahwa Jennifer menolak predikat pelakor yang selalu dikaitkan dengan namanya.

[Baca juga : Kuasa Hukum Akui Jennifer Dunn Berstatus Istri Seseorang ]

"Orangtua setuju. Jadi enggak ada pelakor. Pelakor itu kan rumput mencari kuda. Kalau ini enggak, ini betul-betul bahwa (Jennifer-Harris) suami-istri," ujarnya. 

Peter mengaku, telah melihat sendiri bukti-bukti pernikahan kliennya dengan pria yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut.

"Yang saya lihat surat keterangan dari institusi yang menandatangani surat itu. Saya mengonfirmasi pada keluarga, mereka memang menikah siri sesuai dengan syariat. Ada syarat-syarat yang dipenuhi, sudah terpenuhi oleh Faisal Harris, ada mahar," ungkapnya.

[Baca juga : Kuasa Hukum Jennifer Dunn Ancam Laporkan S ke Polisi ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau