Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ceritakan Penemuan Ponsel yang Ungkap Jennifer Dunn Pesan Sabu

Kompas.com - 12/04/2018, 18:40 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Dunn (28) diadakan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (12/4/2018).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU), yakni Rico Adriansyah dan Tya Ajuha Putri, yang merupakan personel-personel Ditresnarkorba Polda Metro Jaya.

Rico menceritakan kronologi penangkapan Jennifer di kediamannya.

"Kronologinya, sebelumnya tim kami menangkap FH, 31 Desember 2017 di daerah Pejaten (Jakarta Selatan). Saya tidak ikut menangkap FH," ujar Rico di ruang sidang.

"FH diinterogasi awal. Kemudian penggeledahan, ditemukan sabu 0,26 gram. Kemudian pengakuan FH barang akan diberikan kepada Jennifer Dunn hari itu juga. Saya bersama enam orang lainnya di bawah pimpinan Kanit," sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNK

Selanjutnya Rico bersama tim lantas melakukan penggeledahan.

"Kami melakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik sedotan untuk mengonsumsi sabu, ada sisa-sisa sabu di dalam sedotan," ujar Rico.

Baca juga: JPU Siapkan Tiga Saksi untuk Kasus Jennifer Dunn

Selain mendapati barang bukti sabu, Rico Adriansyah juga menemukan handphone yang digunakan oleh Jennifer Dunn untuk memesan sabu kepada FH alias FS. Pada pesan tersebut terlihat bagaimana Jennifer memesan sabu.

Mendengar hal itu Jennifer Dunn diam dan menyimak. Sesekali ia tampak menyibakkan rambutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau