JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa Riza Shahab dan kelima rekannya, akan menjalai proses asesmen oleh dokter Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Sesuai dengan Perkaba Kapolri tahun 2014, Ketua MA, Jaksa Agung, Kemenkumham, menyatakan (bahwa) tersangka pengguna narkoba yang urinenya positif tapi tidak ada barang bukti narkotika (akan) dilakukan asesmen dari dokter," kata Argo dalam jumpa pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Dari hasil asesmen dokter itulah baru akan diketahui apakah Riza dkk akan menjalani rehabilitasi atau cukup rawat jalan.
"Kita tahu apa akan ada rehabilitasi, rawat jalan atau rawat inap. Jadi enggak ada barang bukti tapi kan positif kita mengacu ke regulasi dan asesmen. Nanti kita akan lihat hasilnya seperti apa apakah rehabilitasi, rawat jalan atau rawat inap," ungkap Argo lagi.
Baca juga : Polisi Sebut Riza Shahab dkk Masih dalam Pengaruh Narkoba Saat Ditangkap
Riza dan kelima rekannya, yakni Rizka Hijrah Syafitria (27), Rastio Eko Fernando (29), Achmad Reza (27), Santry Napitupulu (31), dan Wedo Satria (23) diamankan di Apartemen The Wave, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti korek dan bong bekas pakai. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan keenamnya dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
Mereka pun diduga telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.