Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Riza Shahab dan Lima Rekannya

Kompas.com - 13/04/2018, 16:20 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Riza Shahab ditangkap Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (13/4/2018).

Menurut informasi, Riza ditangkap bersama lima rekannya, yakni Rizka Hijrah Syafitria (27), Rastio Eko Fernando (29), Achmad Reza (27), Santry Napitupulu (31), dan Wedo Satria (23).

Awalnya, berdasarkan laporan masyarakat polisi mencari Rizka yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Pedurenan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/4/2018).

Baca juga : Artis Riza Shahab Ditangkap karena Narkoba

Namun Rizka tak berada di kediamannya. Informasi pun berkembang, Rizka diketahui tengah berada di Apartemen The Wave Jakarta Selatan. Polisi lantas bergegas.

Di sana polisi mendapati empat orang, yakni Rizka Hijrah Syafitra, Rastio Eko Fernando , Achmad Reza dan Muhammad Riza.

Setelah dilakukan interogasi, keempatnya mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di lantai 23 Unit 23-1A bersama dengan dua temannya bernama Santry dan Edo.

Baca juga : Konsumsi Narkoba, Artis Riza Shahab Ditangkap bersama 5 Rekannya

Dari pengakuan keenam orang ini polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan korek dan bong bekas pakai. Namun, polisi tak menemukan narkoba.

Polisi lantas melakukan pemeriksaan urine terhadap keenam orang tersebut, hasilnya Riza dan lima rekannya positif amphetamine dan metaphetamine.

Mereka pun diduga telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Shyalimar Malik Tak Menyangka Riza Shahab Tersandung Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com