Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksespsi, Ahmad Dhani Ragukan Dakwaan JPU

Kompas.com - 23/04/2018, 16:36 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, artis musik Ahmad Dhani meragukan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus sidang ujaran kebencian.

Keraguan itu berkaitan tiga tweet Dhani yang dimasalahkan JPU. Di mana, JPU menyebut bahwa seorang admin Twitter bernama Suryopratomo Bimo menyalin persis tulisan dari Dhani untuk kemudian di-tweet pada akun Twitter atas nama @AHMADDHANIPRAST.

JPU juga menyebut Bimo menerima salinan tulisan dari terdakwa melalui pesan WhatsApp

Hal itu diungkapkan Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Dhani dalam pembacaan eksepsi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/4/2018).

"JPU tidak menjelaskan dengan detail apakah tiga unggahan Twitter tersebut merupakan hasil secara utuh tulisan yang dikirimkan terdakwa kepada saksi Suryopratomo Bimo dalam surat dakwaannya," ujar Hendarsam.

Masih dalam eksepsinya, pihak Dhani menyebut JPU hanya menampilkan bukti screenshot dari unggahan 3 tweet di dalam Twitter Dhani, tanpa menampilkan bukti screenshot kiriman WhatsApp Dhani kepada Bimo.

Hendarsam meminta JPU membuktikan kalimat yang jelas berupa screenshot bukti tulisan yang dikirimkan Dhani kepada Bimo.

"Karena itulah yang dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Karena unggahan dalam Twitter terdakwa bukanlah tulisan langsung terdakwa, melainkan tulisan Suryopratomo Bimo sebagai admin terdakwa," ucap Hendarsam.

Kasus dugaan meluncurkan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani bermula dari tweet-nya melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menghasut dan mengandung kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca juga : Fadli Zon Hadiri Sidang Eksepsi Ahmad Dhani

Atas tweet-nya itu, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks, dengan dugaan meluncurkan ujaran kebencian.

Dhani dituduh pula telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca juga : Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi Secara Lisan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com