Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tio Pakusadewo, Pecandu Akut Sabu yang Terancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/05/2018, 11:07 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan dakwaan atas kasus penyalahgunaan narkoba terhadap terdakwa Tio Pakusadewo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (30/4/2018).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Tio membeli total 1,06 gram sabu yang dikemas dalam empat bungkus plastik klip.

Tio membeli barang tersebut dari seorang perempuan bernama Vina, yang saat ini masih menjadi buruan polisi alias DPO. Tio membeli dengan harga 1,5 juta.

"Vina datang ke rumah terdakwa di Jalan Ampera 1 dan mengantarkan empat paket klip dan terdakwa menyerahkan uang sebesar 1,5 juta kepada Vina," ucap Hatmoko dalam dakwaannya.

Baca juga : Tio Pakusadewo Ingin Pulang

Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone.

Jaksa penuntut umum menyatakan Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Tio menerima dakwaan

Atas dakwaan jaksa, tim penasihat hukum Tio tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Tio sendiri mengakui dan menerima dakwaan dari jaksa.

"Saya terima. Saya bersalah dan saya terima," ujar Tio seusai persidangan.

Pemain film Surat dari Praha itu menyadari bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan.

Baca juga : Tio Pakusadewo Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

"Ya semua harus dijalani, semua dijalani saja. Kan saya bukan pengedar, saya penguna. Sekali lagi saya bilang, sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi seekor burung nuri," ujar Tio.

Atas keputusan kuasa hukum Tio, majelis hakim pun melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Sidang akan digelar pada 7 Mei 2018.

Pecandu akut

Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017). Kepada polisi, Tio mengaku sudah 10 tahun menggunakan sabu.

Wadir Reserse Narkoba AKBP Audie Latuheru mengungkapkan alasan tersangka Tio menggunakan sabu untuk menyembuhkan sakit pada kakinya. Ia mengalami cedera pada kakinya pada Oktober 2017 lalu.

"Menurut pengakuannya, dia (Tio) sudah sempet berhenti beberapa bulan lalu setelah dia mengalami cedera pada kakinya. Menurut pengakuannya, dia mencoba menggunakannya lagi," ujar Audie saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).

Baca juga : Didakwa Salah Gunakan Narkoba, Tio Pakusadewo Terancam 4 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com