JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tio Pakusadewo menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
"Iyah hari sidang. Jamnya belum pasti," ujar kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa ini.
Dalam persidangan itu, majelis hakim yang terdiri dari Asia Disembiring, Ganjar Pasaribu, dan Arlandi Triyogo akan menangani kasus pemain film Surat dari Praha tersebut.
Setelah menjalani rehabilitasi sementara di Rumah Sakit Bhayangkara Sespimma Polri, Jakarta Selatan, penahanan Tio saat ini dipindahkan ke Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB.
Baca juga : Berkas Perkara Tio Pakusadewo Dilimpahkan ke PN Jaksel
Polisi menyatakan, di tempat tinggal Tio mereka dapati sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone. Sudah 10 tahun Tio menggunakan narkoba jenis sabu.
Mengenai kasus itu, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga : Tio Pakusadewo Bahagia Dijenguk Slank dan Teman Artis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.