Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Sela Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda

Kompas.com - 07/05/2018, 15:57 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan sela kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (7/4/2018), ditunda.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, melalui pesan berantai kepada awak media.

"Sidang Ahmad Dhani hari ini ditunda karena PN Jaksel lagi ada acara, utk sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela akan diadakan minggu depan hari senin tanggal 14 Mei 2018 pukul 13.00 wib," tulis Hendarsam.

Hal serupa juga diungkapkan oleh jaksa Sarwoto. Ia mengatakan bahwa permintaan penundaan sidang datang dari hakim Ratmoho, yang memimpin sidang.

"Iya ditunda. Hakim yang meminta ditunda," ucap Sarwoto.

Pantauan Kompas.com, PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 - 12.00 tidak menggelar seluruh persidangan karena ruang utama sidang dan sebagian tempat dipakai untuk sebuah acara, di mana PN Jakarta Selatan bersama PT Bank Tabungan Negara (BTN) meluncurkan aplikasi E-Panjar dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui channel perseorangan.

Baca juga : Menanti Putusan Sela Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Pada hari ini seharusnya majelis hakim akan menyampaikan agenda putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Dhani apakah diterima atau ditolak.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Dhani menyatakan surat dakwaan yang disusun dan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga dakwaan menjadi kabur.

Sementara dalam tanggapan eksepsi, jaksa Sarwoto meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap Dhani telah memenuhi syarat formil dan meteriil, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca juga : Ahmad Dhani: Lagu Saya Terlalu Banyak yang Terkenal

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau