Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tio Pakusadewo Empat Kali Nyabu Sebelum Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/05/2018, 20:15 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Tio Pakusadewo mengaku sudah empat kali mengonsumsi sabu yang ia beli dari Vina, pengedar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

"Saya pakai empat kali," kata ujar Tio kepada Hakim Ketua Asiadi Sembiring saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (14/5/2018).

Kepada majelis hakim, Tio mengatakan bahwa ia membeli sabu sebanyak empat klip dari Vina pada 16 Desember 2017 seharga Rp 1,5 juta dengan pembayaran tunai.

Vina mengantarkan langsung empat klip sabu tersebut ke rumah Tio di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Tio Pakusadewo Mengaku Gelisah jika Tak Gunakan Sabu

Tio berujar, satu klip ia konsumsi pada hari itu juga sebanyak empat kali dengan rentang waktu dua jam.

"Hari itu saya konsumsi. Empat kali. Jam 19.00, 21.00, 23.00, dan setelahnya. Saya pakai satu paket itu. Plastiknya saya buang (setelah pakai sabu)," ujar Tio.

Kepada majelis hakim, Tio mengaku menggunakan sabu untuk mengobati masalah kakinya yang cedera.

"Untuk obati kaki," kata aktor yang ditangkap polisi di rumahnya pada 19 Desember 2017 lalu.

Tio mengakui kesalahannya. Ia mengaku siap dihukum atas kesalahannya tersebut dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Adapun sidang selanjutnya pada 21 Mei 2018 mendatang, agendanya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus tersebut.

Dalam surat dakwaan jaksa, Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com