JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Tio Pakusadewo kembali menghadapi sidang dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
Sidang kemarin beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Mereka adalah Nuriyanto, Juliansyah, dan James dari Polda Metro Jaya, sebagian anggota tim yang menciduk Tio di rumahnya Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Nuriyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengintai rumah Tio tiga hari sebelum penangkapan.
Pengintaian itu berdasarkan laporan masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya.
Setelah pengintaian, kata Nuriyanto, tim yang terdiri dari 10 orang tersebut melakukan penangkapan pada Selasa 19 Desember 2017 pukul 23.15 WIB.
Tio ditangkap saat sedang makan malam.
Nuriyanto mengatakan, rumah Tio tidak terkunci lantaran beberapa menit sebelumnya ada mobil masuk.
"Saya dan tim masuk ke rumah yang kebetulan pagar rumah dan pintu rumah tidak dikunci," kata dia.
Saat dinterogasi di tempat, kata Nuriyanto, Tio kooperatif dan mengakui menggunakan narkoba jenis sabu. Ia lalu menunjukkan kepada polisi narkoba yang disimpannya.
Saat itu, lanjut Nuriyanto, polisi yang menggeledah menemukan tiga klip sabu dengan berat bruto 1,06 gram.
Nuriyanto dan tim lalu membawa barang bukti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone.
Selain Tio, kata dia, yang berada di rumah saat polisi menangkap Tio ada dua perempuan yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan seorang pria, anak Tio.
Beli seharga Rp 1,5 juta