JAKARTA, KOMPAS.com -- Terdakwa Ahmad Dhani (46) mengaku kecewa terhadap dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/5/2018).
Kedua saksi itu merupakan saksi pelapor, Retno Hendri Astuti dan Natalia Dwi Lestari, untuk kasus dugaan pengujaran kebencian dengan Dhani sebagai terdakwa.
"Sidang ini semakin terkuak bahwa keempat saksi (termasuk dua saksi minggu lalu) ternyata tidak punya pengetahuan yang mumpuni dari berbagai hal," ujar pemusik tersebut seusai sidang.
Baca juga: Pengaruh Twit Ahmad Dhani terhadap Saksi
Ahmad Dhani menyoroti, antara lain, ketidaktahuan dua saksi dalam sidang kali ini mengenai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Mereka (para saksi) tidak tahu MUI memberikan fatwa. Jadi, menurut mereka, tidak perlu fatwa MUI. Mereka kekurangan informasi, ketika ditanyai dalam sidang enggak mengerti apa-apa. Kami merasa dirugikan juga sih berada di sini dan bertemu saksi-saksi yang ada di sini," ucapnya.
Baca juga: Serunya Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Ahmad Dhani
Kasus dugaan pengujaran kebencian, dengan Ahmad Dhani sebagai terdakwa, bermula ketika Dhani melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, mentwit kalimat yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas twitnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks, atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.