Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kuasa Hukum Dhawiya Berubah Pikiran soal Nota Keberatan

Kompas.com - 26/06/2018, 18:05 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, batal mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).

Sebelumnya, Dhawiya didakwa dengan tiga pasal tentang narkotika, yakni Pasal 114 KUHP (menjual, membeli, menawarkan), Pasal 112 (menyimpan, menguasai, memiliki), dan Pasal 127 (penyalahguna).

Kuasa hukumnya, Reyno Yohanes Romein, menjelaskan alasan keputusan pihaknya itu.

"Setelah kami lihat seluruh dokumen yang ada, hal yang terbaik untuk persidangan ini begitu. Mempercepat persidangan," kata Reyno di PN Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).

Ia menegaskan hal itu bukan berarti Dhawiyah tak bakal mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan tersebut. Pihaknya akan menggunakan hak tersebut bersamaan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan.

"Jadi untuk eksepsi kami bersama tim memutuskan menggabungkan eksepsi dalam pledoi nanti," ucap Reyno.

"Sebenarnya tidak dalam spesifik menguntungkan atau tidak. Tapi kami ingin masuk ke tahap selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.

Reyno mengatakan, Dhawiya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

"Dhawiya sendiri menyerahkan pada kami kuasa hukumnya, kami kasih yang terbaiklah buat Dhawiya," ujarnya.

Baca juga: Putri Elvy Sukaesih Batal Ajukan Nota Keberatan dalam Sidang Narkoba

Sebelumnya, Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

Saat ini, Dhawiya mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sambil menjalani persidangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau