JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nicky Tirta, Tri Adhyaksa, membantah kabar yang menyebut bahwa perceraian kliennya dengan Liza Elly Purnamasari disebabkan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT).
"Saya tegaskan sekali lagi, enggak ada kekerasan," ujar Tri kepada awak media seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (2/7/2018).
Tri mengatakan hal KDRT tidak ada dalam materi persidangan. Ia memastikan juga tidak ada orang ketiga, faktor ekonomi, harta gana-gini, dan perebutan hak asuh di dalam perceraian tersebut.
Tri memastikan bahwa penyebab perceraian Nicky dengan Liza adalah perselisihan.
"Mengenai detail sebab awalnya saya tidak tahu. Tapi diakui oleh keduanya, ada perselisihan yang tidak bisa diselesaikan antara keduanya," ujar dia.
Hari ini, sidang digelar dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti-bukti dari pihak dari pihak Liza. Sayangnya, pihak Liza tidak hadir sehingga sidang dilanjutkan dengan materi kesimpulan pada 9 Juli 2018.
Sidang perceraian keduanya terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 15 Maret 2018 dengan nomor perkara 238/Pdt.G/2018 PN JKT.Sel.
Baca juga: KDRT Jadi Pemicu Perceraian Nicky Tirta dan Liza Elly?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.