Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KDRT Jadi Pemicu Perceraian Nicky Tirta dan Liza Elly?

Kompas.com - 04/06/2018, 21:03 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar kabar bahwa ada kekerasan di dalam rumah tangga Nicky Tirta dan Liza Elly Purnamasari hingga keduanya sepakat bercerai.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nicky, Tri Adhyaksa, tidak membenarkan ataupun mengiyakan.

"Hmm... Bisa aja nih. Tapi intinya ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan sampai sekarang. Makanya mereka sepakat bercerai," kata Tri seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (4/6/2018).

Tri berujar, sidang Senin ini beragendakan penyampaian bukti dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, yakni pihak Nicky.

Baca juga: Nicky Tirta Sebut Perceraian dengan Liza Elly adalah Jalan Terbaik

"Bukti dan saksi-saksi. Saksinya dua orang dari keluarga saudara Nicky dan pembantunya," kata Tri.

Tri mengatakan, kedua saksi menjelaskan kepada majelis hakim terkait bagaimana percekcokan yang terjadi di antara Nicky dan Liza.

Namun, Tri enggan membeberkan fakta persidangan, apa yang terjadi dalam pemeriksaan saksi tersebut.

"Pemicunya bukan uang yang jelas (faktor ekonomi), bukan pihak ketiga, soal anak juga enggak masalah," kata Tri.

Adapun sidang perceraian keduanya terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 15 Maret 2018 dengan nomor perkara 238/Pdt.G/2018 PN JKT.Sel.

Baca juga: Istri Nicky Tirta Bantah Ada Pihak Ketiga dalam Rumah Tangganya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau