Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi, Roro Fitria Lebih Tegar

Kompas.com - 05/07/2018, 14:08 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Roro Fitria tampak lebih tegar saat akan menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

Senyum sumringah terpancar dari wajah Roro ketika polisi menggiringnya ke ruang tahanan PN Jaksel. Berbeda ketika Roro menjalani sidang perdana yang beragendakan dakwaan jaksa pekan lalu.

Saat itu, wajah Roro terlihat penuh tekanan. Matanya berkaca-kaca saat tiba di pengadilan hingga seusai mendengar dakwaan jaksa di persidangan

"Alhamdulillah baik. Sehat. Doain ya," ujar Roro saat ditanyai kabarnya kepada awak media di PN Jaksel.

Baca juga: Mata Roro Fitria Berkaca-kaca

Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH.

Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.

Ia mengatakan bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis.

Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis.

Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau