KOMPAS.com - Kejaksaan sudah menjatuhkan dakwaan terhadap sejumlah orang yang yang melontarkan ujaran kebencian terhadap dua member Wanna One, Lee Daehwi dan Park Woojin.
Hal itu diungkap agensi yang menaungi Daehwi dan Woojin, Brand New Music, dalam sebuah pernyataan pada Kamis (12/7/2018).
"Para tersangka ujaran kebencian akan mendapat hukuman yang pantas atas kejahatannya," kata Brand New Music.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap artis-artisnya, Brand New Music akan memberikan tanggapan tegas dalam kasus tesebut.
"Kami akan terus memantau setiap posting dan komentar bernada kebencian terhadap artis-artis kami. Kami juga akan melakukan yang terbaik untuk melindungi mereka," papar agensi tersebut.
Pekan lalu, warganet yang melontarkan ujaran kebencian terhadap member lain Wanna One, Park Jihoon, sudah dijatuhi hukuman.
Baca juga: Berkomentar Jahat ke Park Jihoon Wanna One, Warganet Dihukum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.