Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Jaksa Hadirkan Saksi

Kompas.com - 16/07/2018, 10:53 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjeretnya di Pengadilan Negeri (PN), Senin (16/7/2018).

Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, mengatakan bahwa sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini agendanya pemeriksaan ahli dari pihak JPU," ujar Ali melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan para saksi pelapor dan fakta dalam persidangan. Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimi, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Pada sidang terakhir yang digelar Senin (9/7/2018), Bimo yang menjadi admin Twitter akun @AHMADDHANIPRAST mengakui dirinya yang mentwit setelah mendapatkan salinan kalimat dari Dhani melalui pesan Whastapp.

"Apa yang di-WA itu (dari Dhani) yang saya posting," ujar Bimo ketika menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Ratmoho.

Mengenai tiga twit Dhani, yang diunggah pada 7 Februari 2017, 6 Maret 2017, dan 7 Maret 2017, yang kemudian dianggap sebagai ujaran-ujaran kebencian, Bimo membenarkan menerima kalimat-kalimat itu dari Dhani.

"Ya," kata Bimo dalam sidang tersebut.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca juga: Admin Akun Media Sosial Pun Bersaksi dalam Kasus Ahmad Dhani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau