Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Kembalikan Semua Barang Pemberian Suaminya

Kompas.com - 01/08/2018, 15:29 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski mengaku tak pernah dinafkahi suaminya, Dipo Latief, sejak awal menikah Nikita Mirzani tak menampik pernah menerima barang-barang dari sang suami. Namun, pemberian Dipo itu sekarang sudah ia kembalikan.

Saat ini, mereka sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Iyalah (barang pemberian Dipo) dibalikin, buat apa disimpan-simpan, iiihhh," kata Nikita setelah menjalani sidang cerai di PA Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Bagi pemain film Comic 8 itu, barang pemberian sang suami saat ini sudah tak berharga lagi. Namun, Nikita tak menjelaskan barang-barang apa saja yang pernah diberi Dipo untuknya.

Baca juga: Nikita Mirzani Akui Tak Pernah Dinafkahi Dipo Latief

"Iyalah (tak berharga lagi). Banyakan juga dari gue barangnya," ucap ibu dua anak itu secara gamblang.

Pada Senin (16/7/2018) siang, tim kuasa hukum Nikita mendaftarkan pengajuan itsbat nikah dan gugat cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Isbat nikah adalah mengesahkan pernikahan secara agama menjadi resmi secara hukum negara. Sebab, Nikita dan Dipo baru melangsungkan pernikahan secara siri pada 18 Februari 2018 lalu.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan cerai, penikahannya harus disahkan terlebih dulu secara hukum.

Nikita sebelumnya pernah menikah pada 2006, namun rumah tangganya hanya bertahan selama setahun. Dari pernikahan itu ia memiliki seorang anak perempuan.

Setelah itu, Nikita menikah dengan pria asal Selandia Baru bernama Sajad Ukra pada Oktober 2013. Mereka lalu dikaruniai seorang putra. Hanya saja, lagi-lagi rumah tangganya kandas.

Pada  16 Februari 2015, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Nikita terhadap Sajad.

Baca juga: Nikita Mirzani Mengaku Rasakan Kekerasan Verbal yang Dilontarkan Dipo Latief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau