JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani mengaku menolak disebut telah memprovokasi simpatisan dari KH Ma'aruf lewat akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST.
"Saya menolak disebut telah memprovokasi," ujar Dhani seusai menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Dalam persidangan, saksi ahli Effendy Saragih menyatakan, bahwa satu dari tiga twit Dhani telah menimbulkan provokasi. Kesaksian Effendy dalam sidang ini, sebagai ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Twit itu diunggah akun @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017 bertuliskan, "Yg menistakan Agama si Ahok....Yang diadili KH Ma'ruf Amin....ADP"
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Twit Ahmad Dhani Memprovokasi
"Twit tersebut itu secara jelas bisa memprovokasi simpatisan dari KH Ma'aruf Amin. Tentu orang-orang (simpatisan) akan bertanya-tanya, ada apa? Itu sifatnya provokasi," ujar Effendy menjawab pertanyaan kuasa hukum Dhani, Ali Lubis.
Lebih lanjut Dhani mengatakan, ia tidak menyebarkan provokasi kepada rakyat.
"Saya tidak menyebarkan provokasi untuk rakyat. Ketik aja di-Google. Saya tahu juga dari berita. Itu kesimpulan saya membaca berita. Sedangkan ahli menyebut itu provokasi," ujar Dhani.
"Saya menolak disebut provokasi. Berarti (saksi ahli) kurang banyak baca berita," imbuhnya.
Begitupun dalam tanggapannya atas kesaksian saksi ahli, Dhani menyatakan bahwa ia hanya menulis satu dari tiga twit yang dilaporkan pelapor. Pengakuan Dhani itu tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
Twit yang Dhani tulis pada 6 Maret 2017 berbunyi, "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya_ADP".
Baca juga: Sidang Ahmad Dhani, Jaksa Akan Hadirkan Ahli ITE dan Hukum Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.