Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ahmad Dhani, Jaksa Akan Hadirkan Ahli ITE dan Hukum Pidana

Kompas.com - 06/08/2018, 12:38 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan dua ahli untuk memberi keterangan pada sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/8/2017).

Keduanya adalah saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE.

Dua pekan lalu, jaksa sudah menghadirkan saksi ahli Setyo Untoro sebagai ahli bahasa Indonesia dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Agenda mendengarkan ahli dari pihak JPU. Hari ini ada 2 ahli yang dihadirkan yaitu ahli pidana dan ahli ITE," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin.

Sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan para saksi pelapor dan fakta dalam persidangan. Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimi, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca juga: Mantap di Politik, Ahmad Dhani Jadi Caleg dari Partai Gerindra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau