JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang kasus wanprestasi yang diduga dilakukan label rekaman milik Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, PT Elvida Musik Mas Indonesia (EMMI) Pro, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Agustus 2018.
Informasi mengenai jadwal sidang tersebut tercantum dalam situs resmi PN Jakarta Timur, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/8/2018). Tercantum pula nama penyanyi Singapura, Megawati atau Mega Makcik, sebagai penggugat.
Ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa siang, Fitria salah satu putri Elvy mengaku belum tahu ibunya sudah menerima surat panggilan sidang atau belum.
"Saya belum tahu karena saya memang sedang fokus masalah (sidang kasus narkoba) Dhawiya," kata Fitria.
Baca juga: Mengaku Ditipu, Mega Makcik Pernah Numpang di Rumah Elvy Sukaesih
Namun, menurut dia, Elvy sudah mengetahui bahwa Mega Makcik menuntut ganti rugi senilai Rp 2,5 miliar.
"Umi udah tahu, karena memang ini sesuatu yang harus Umi tahu. Jadi kami kasih tau dan kami selalu berharap Umi bisa selalu menyadari bahwa beginilah kehidupan," ujarnya.
Ia menolak berbicara banyak mengenai permasalahan Elvy dan label rekamannya denga Mega Makcik.
"Saya enggak ingin banyak bcara masalah ini. Kami ikutin aja apa yang yang mau dipersoalkan. Tapi Insya Allah itu bukan seperti apa yang disampaikan (Makcik)," kata Fitria.
Baca juga: Dua Tuntutan Mega Makcik pada Elvy Sukaesih
Dalam berkas tuntutan yang terdapat dalam situs resmi PN Jakarta Timur, disebutkan bahwa Makcik merasa belum memperoleh hak royalti dari kerja sama dengan label tersebut untuk promosi shooting video RBT (Ring Back Tone) lagu "Lengket" dan promosi di YouTube.
Selain itu juga, ia mengaku tak mendapatkan sepeser pun royalti dari 50.000 keping CD lagu kompilasi ya g di dalamnya ada lagu "Lengket". Ia merasa seharusnya mendapat hak senilai Rp 500 juta dari penjualan CD kompilasi tersebut.
"Serta biaya yang telah dikeluarkan penggugat (Mega Makcik) dalam proses kerja sama dengan tergugat (Elvy) sebesar Rp 39.350.000. Total kerugian materiil yang dialami penggugat sebesar Rp 539.3500," demikian penggalan tuntutan Mega Makcik.
Selain kerugian materiil, ada pula kerugian imateril. Mega Makcik disebutkan mengalami beban pikiran karena adanya permasalahan tersebut, perasaan tidak nyaman, keresahan di dalam keluarga, dan tekanan batin.
Hal itu membuatnya harus menembuh melalui jalur hukum dan menggunakan jasa advokat. Sehingga apabila dinilai jumlah kerugian imateriil yang ada sebesar Rp 2 miliar.
"Dengan total kerugian yang dialami oleh penggugat baik materil dan imateril adalah sebesar Rp 2.539.350.000," begitu bunyi tuntutan tersebut.
Baca juga: Elvy Sukaesih Jawab Tuduhan Penipuan dari Mega Makcik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.