JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang kasus narkoba yang menjerat anak Elvy Sukaesih (67), artis komedi Dhawiya Zaida (33), belum selesai. Namun, Ratu Dangdut itu sudah harus berurusan lagi dengan masalah hukum yang lain.
Penyanyi dari Singapura, Megawati atau Mega Makcik, menggugat pihak label rekaman milik Elvy, PT Elvida Musik Mas Indonesia (EMMI) Pro, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan tuduhan wanprestasi atau ingkar janji.
Makcik juga menuntut ganti rugi senilai lebih Rp 2,5 miliar lebih.
Tuntutan itu tercantum pada situs resmi PN Jakarta Timur.
Baca juga: Merasa Ditipu, Mega Makcik Ancam Laporkan Elvy Sukaesih ke Polisi
Disebut pada situs itu, Mega Makcik merasa belum memperoleh royalti dari kerja sama dengan label tersebut untuk shooting promosi video RBT (ring back tone) lagu "Lengket" dan promosi melalui YouTube.
Baca juga: Dua Tuntutan Mega Makcik pada Elvy Sukaesih
Selain itu, Makcik mengaku tak mendapat sepeser pun royalti dari 50.000 keping CD album kompilasi yang di dalamnya ada lagu "Lengket". Seharusnya, menurut Makcik, ia memperoleh Rp 500 juta dari penjualan CD kompilasi tersebut.
"Serta biaya yang telah dikeluarkan penggugat (Makcik) dalam proses kerja sama dengan tergugat (Elvy) sebesar Rp 39.350.000. Total kerugian materiil yang dialami penggugat sebesar Rp 539.350.000," demikian tertulis pula pada situs itu.
Baca juga: Mengaku Ditipu, Mega Makcik Pernah Numpang di Rumah Elvy Sukaesih
Mega Makcik juga menyatakan bahwa ia mengalami pula kerugian immateriil, selain kerugian materiil. Kerugian immateriil itu berupa mengalami beban pikiran, perasaan tidak nyaman, keresahan dalam keluarga, dan tekanan batin.
"Dengan total kerugian yang dialami oleh penggugat, baik materiil dan immateriil adalah sebesar Rp 2.539.350.000," begitu bunyi tuntutan tersebut.
Baca juga: Elvy Sukaesih Jawab Tuduhan Penipuan dari Mega Makcik
Sebelumnya, Mega Makcik pernah melayangkan somasi kepada Elvy Sukaesih, yaitu pada 22 Maret 2018, dengan tuduhan penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.